Sekilas tentang undang-undang KDRT

Posted by baharcool89 | Posted on 07.12

0

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.

1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?

Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?

Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):

a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);

b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau

c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):

a. Kekerasan fisik;

b. Kekerasan psikis;

c. Kekerasan seksual; atau

d. Penelantaran rumah tangga

4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).

5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)

6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasan seksual meliputi (pasal 8) :

a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga?

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

7. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?

Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):

a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Pelayanan bimbingan rohani

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):

a. Tenaga kesehatan;

b. Pekerja sosial;

c. Relawan pendamping; dan/atau

d. Pembimbing rohani.


8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?

Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu pemerintah harus (pasal 12):

a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;

b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;

c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan

d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:

a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;

b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;

c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban;

d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.


9. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?

Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):

a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. Memberikan perlindungan kepada korban;

c. Memberikan pertolongan darurat; dan

d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2).

Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).

10. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?

Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44-pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.

Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”

11. Bagaimana mengenai pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55).

Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:

a. Keterangan saksi;

b. Keterangan ahli;

c. Surat;

d. Petunjuk;

e. Keterangan terdakwa.

Sumber : UU no 23 tahun 2004

Pelantikan Wakil Rakyat 11 M??? Pantaskah???

Posted by baharcool89 | Posted on 14.12

0

01 Oktober 2009 nanti para wakil rakyat akan dilantik. Jumlah mereka keseluruhannya kuralng lebih 650 orang. Semua akan berkumpul di jakarta untuk bersama-sama mengucapkan sumpah dan janji sebagai wakil rakyat.
Masalah pelantikan tentunya merupakan rutinitas 5 tahun sekali sebagaimana biasanya seperti tahun-tahun yang lalu. Namun yang mengagetkan dan memunculkan pertanyaan besar adalah anggaran yang digukana untuk pelantikan wakil rakyat ini. Anda tentu tahu berapa anggaran yang digunakan untuk satu hari penuh tersebut. Bagi anda yang tidak mengetahui, saya akan memberikan informasinya, yaitu 11 M. Sungguh jumah yang tidak terbayang oleh kita semua.
Untuk apa uang sebesar itu? Ada beberapa kegiatan yang memang dibuat panitia dan harus diikuti oleh peserta pelantikan (baca : calon anggota DPR). Diantaranya adalah pertama, stadium general. Acara ini merupakan acara yang sangat urgen karena hal-hal penting yang akan disampaikan oleh Presiden dan beberapa pejabat penting lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah efektifkah acara ini? Baik, dalam hal ini mari kita positif thinking sajalah....
Kedua, acara kunjungan ke lubang buaya. Acara ini akan melibatkan banyak pihak dan salah satu diantaranya adalah penyewaan transportasi menuju ke tempat lubang buaya. Yang menjadi pertanyaan adalah untuk apa sebenarnya acara ini? Kalau bicara masalah substansi pelantikan hanyalah mengucapkan sumpah dan janji saja? Lalu apa manfaat dari kunjungan ke lubang buaya ini?
Ketiga, ternyata yang dilantik bukan hanya calon wakil rakyat saja, tetapi juga keluarga dari calon, bahkan sampai pembantu juga. Akomodasi untuk transportasi ternyata bukan hanya untuk calon wakil rakyat, tetapi untuk istri, anak (maksimal 2), dan seorang pembantu. Yang kemudian menggelitik dan harus ditanyakan adalah bukankah para calon wakil rakyat belum menjadi pejabat publik? Mengapa harus negara yang membiayai semua itu, bahkan sampai penbantu juga ikut? Apa gunanya pembantu? Bukahkah para calom wakil rakyat sudah disediakan tempat yang berkelas 1? Sudah mendapatkan fasilitas yang lengkap dan terjamin? Lalu apa fungsi pembantu? Atau jangan-jangan para wakil rakyat tidak kuat membawa kopernya sendiri sehingga butuh pembantu? Bagaimana mau membawa aspirasi masyarakat kalu membawa kiopernya sendiri saja sudah tidak sanggup?
Ironisnya, acara yang cukup banyak uang ini diadakan ketika sebagian rakyat indonesia sedang berduka. Kita sama tahu bahwa telah terjadi gempa di tasikmalaya, masih banyak orang-orang yang kekurangan gizi di yahokimo dan masih banyak anak-anak tidak mampu yang belum tersentuh tangan pemerintah. Setelah dihitung-hitung ternyata dana yang dibutuhkan untuk pelantikan setelah beberapa hal yang dianggap tidak penting hanyalah sekitar 2,8 M. Dengan demikian masih ada sisa sebesar 8,2 M yang bisa disumbangkan untuk para korban bencana alam, untuk saudara kita di yahokimo dan untuk mereka yang belum tersentuh tangan pemerintah. Katanya kita harus efisien dan efektif dalam penganggaran dana, tapi mana buktinya?
Kita semua berharap dengan pelantikan yang begitu mewah nanti, para anggota wakil rakyat yang sekarang masih berstatus calon paling tidak bisa lebih baik kinerjanya dibanding yang lalu. Syukur-syukur bisa jauh lebih baik dan lebih bagus kinerjanya. Sehingga rakyat indonesia masih percaya dengan para anggota dewan yang terhormat dan pemerintah ini.

Penulis adalah mahasiswa aktif jurusan Hukum Islam FIAI UII angkatan 2007

Sumber diskusi tv1one dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam.

KIAMAT DAN HAMCURNYA ALAM SEMESTA

Posted by baharcool89 | Posted on 17.04

2

Dalam kamus bahasa Indonesia kiamat diartikan kebangkitan dari pada mati, hari terakhir dalam kehidupan ini, yaitu ketika orang-orang yang telah meninggal dunia dihidupkan kembali untuk diadili perbuatannya yang sudah-sudah; akhir zaman, yaitu dunia seisinya kiamat besar. (Dessy anwar. Kamus lengkap bahasa Indonesia. Surabaya : karya abditama).

Dari pengerian di atas dapat ditangkap suatu makna bahwa kiamat adalah hari terakhir segala kehidupan di dunia ini, dan awal dari kehidupan akhirat yang kekal. Orang yang telah mati akan dihidupkan kembali oleh Allah SWT. Sebagai seorang muslim tentunya meyakini akan terjadinya peristiwa ini. Namun secara akal sehat apakah dapat seorang yang telah mati, dagingnya hancur, tulangnya terlepas dari persendiannya dan tidak ada darah yang mengalir dapat dihidupkan kembali??? Maha besar Allah yang telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Hal ini adalah di luar jangkauan semua manusia terkhusus bagi penulis yang baru hanya mempunyai ilmu pengetahuan seujung kuku.

Mengenai ayat al-qura’an yang menyebutkan peristiwa hari kiamat sangatlah banyak. Diantaranya yang termaktub dalam surat an-nahl ayat 77 yang berbunyi :

¬!ur Ü=øxî ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 4 !$tBur ãøBr& Ïptã$¡¡9$# žwÎ) ËxôJn=x. Ì|Át6ø9$# ÷rr& uqèd Ü>tø%r& 4 žcÎ) ©!$# 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« ÖƒÏs% ÇÐÐÈ

Artinya : “Dan kepunyaan Allah-lah segala apa yang tersembunyi di langit dan di bumi. tidak adalah kejadian kiamat itu, melainkan seperti sekejap mata atau lebih cepat (lagi). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (An-nahl : 77).

Entah dapat dirasionalkan atau tidak akan terjadinya peristiwa ini nantinya, tetapi para ilmuwan mengemukakan scenario kiamat yang sangat rasional, artinya dapat diterima oleh akal sehat manusia. Menurut mereka kepunahan manusia itu tergantung dari energy matahari yang suatu saat akan habis, yaitu dioksida, karbon, dan air yan diubah matahari menjadi karbohidraat dan oksigen. Maka pada saat matahari padam akan berakibat tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia akan mati.

Dalam buku yang ditulis oleh agus mustofa berjudul ternyata akhirat tidak kekal dikatakan bahwa dalam konteks ilmiah dunia akan mengalami kiamat dua kali, yaitu kehancuran planet bumi dan kehancuran alam semesta. Ternyata dalam agama islam pun telah mengenal dua macam kiamat, yaitu kiamat sughra (kecil) dan kiamat kubra (besar). Maka pemahaman tersebut sebenarnya sudah berjalan seiring. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kiamat sughra adalah kehancuran bumi (plane-planet) dan kiamat kubra adalah kehancuran alam semesta.

Mekanisme kiamat bumi

LäêYÏBr&uä `¨B Îû Ïä!$yJ¡¡9$# br& y#Å¡øƒs ãNä3Î/ uÚöF{$# #sŒÎ*sù šÏf âqßJs? ÇÊÏÈ ÷Pr& LäêYÏBr& `¨B Îû Ïä!$yJ¡¡9$# br& Ÿ@ÅöムöNä3øn=tæ $Y6Ϲ%tn ( tbqçHs>÷ètG|¡sù y#øx. ̃ÉtR ÇÊÐÈ

Artinya : “Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang? Atau Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang (berkuasa) di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu. Maka kelak kamu akan mengetahui bagaimana (akibat mendustakan) peringatan-Ku? (Al-mulk :16-17).

Jadi menurut informasi al-qur’an kehancuran bumi bukan disebabkan karena padamnya matahari, perang nuklir, atau lain sebagainya. Tetapi digambarkan bahwa bumi ini ditenggelamkan Allah SWT ke suatu wilayah yang penuh dengan batu komet di luar angkasa. Kejadian itu tentunya akan sangat mengerikan, sebab dampak yang diakibatkan akan sangat dahsyat. Bumi seperti dibombardir oleh jutaan batu angkasa, yang kemudian menyebabkan bumi terguncang sampai akhirnya terjungkir balik dan disertai debu dan badai berbatu. Namun pendapat ini akan menjadikan manusia bertanya-tanya, bagaimana jika nantinya sebelum kehancuran bumi ini terjadi manusia sudah pindah ke planet mars misalnya???

Namun lain halnya jika kehancuran tersebut adalah kehancuran galaksi-galaksi, planet-planet, meteor-meteor, dan benda-benda lain terdapat di alam semesta ini. Kehancuran tersebut sudah tentu tidak dapat dihindari oleh manusia. Manusia akan hancur bersama benda-benda angkasa lainnya.

Dari ayat di atas dapat dianalisis bahwa terjadinya kehancuran bumi dan lainnya terjadi disebabkan karena banyaknya benda-benda angkasa terutama meteor yang jatuh dan menghujam bumi. Pada tahun 1994 saat komet lev-schumacher menabrak planet Jupiter yang dapat disaksikan oleh seluruh astronom di duniaa bagaimana kejadiannya. Kemudian terjadinya beberapa peristiwa merteor jatuh di amerika serikat. Kejadiannya sekitar tahun 22.000 tahun yang lalu. Akibat terjadinya peristiwa bentangan kawah mencapai 1.300 m diameter dengan kedalaman 180 m dan ketinggian menapai 45 m serta pecahan-pechan logam meteorit yang berserakan tersebar sampai radius 7 km. kasus yang sama terjadi pula di Serbia pada tahun 1908, yaitu komet encke berukuran diameter 1 km dengan bobot 3,5 juta tonmenimpa Tunguska dengan kelajuan 40 km/detik dan sudut hujamnnya 300 ternyata ledakannya setara dengan kekuatan 50 juta ton dinamit atau 2.55 bom atom yang jatuh di Hiroshima.

Kemudian bagaimana jika kehancuran bumi dan lainnya disebabkan Allah menenggelamkan bumi pada daerah yang penuh benda meteor??? Tentu semuanya akan porak poranda. Akibat yang dapat ditimbulkan dari benda angkasa yang menakutkan tersebut paling tidak ada lima, yaitu pertama batu tersebut akan terbakar ketika mamasuki atmosfir bumi akibat gesekan yang sangat keras. Batu tersebut melesat ke permukaan bumi dan menyebabkan udara yang dilewatinya akan ikut terbakar serta menimbulkan panas ribuan derajat. Kedua akan muncul badai akibat desakan udara yang sangat kencang disepanjang lintasan komet tersebut. Ketiga langit akan gelap disebabkan oleh abu komet yang bertaburan memenuhi angkasa. Keempat material komet tersebut tidak habis terbakar di angkasa. Ia masih memiliki sisa separo yang kemudian menghantam permukaan bumi. Hal ini akan menyebabkan gempa bumi yang sangat dahsyat.

#sŒÎ) ÏMs9Ìø9ã ÞÚöF{$# $olm;#tø9Î ÇÊÈ

Artinya : “Apabila bumi digoncangkan dengan goncangan (yang dahsyat).” (Az-zalzalah : 1).

Namun apabila jatuhnya di tengah samudra, maka gelombang air pada jarak 1.00 m dari titik cebur tingginya masih mencapai 500 m sehingga lautan raksasa itu anak meluap dan membanjiri daratan.

#sŒÎ)ur â$ysÎ7ø9$# ôNtÉdfèù ÇÌÈ

Artinya : “Dan apabila lautan menjadikan meluap.” (Al-infitor : 3).

Kelima setelah menghantam tanah batu komet yang masih tersisa tersebut terus masuk ke dalam perut bumi menuju pusat magma yang mengakibatkan magma terdesak dan kemudian dimuntahkan lewat gunung-gunung yang terdekat.

Peristiwa jatuhnya komet atau meteor atau asteroid ke permukaan bumi tersebut gesekannya menimbulkan suara seperti bunyi alat tiup yang sangat dahsyat. Kedahsyatan suara gesekan benda langit tersebut dimungkinkan seperti yang telah dijelaskan dalam al-qur’an yang berbunyi :

#sŒÎ*sù yÏÿçR Îû ÍqÁ9$# ×pyøÿtR ×oyÏnºur ÇÊÌÈ ÏMn=ÏHäqur ÞÚöF{$# ãA$t7Ågø:$#ur $tG©.ßsù Zp©.yŠ ZoyÏnºur ÇÊÍÈ 7ͳtBöquŠsù ÏMyès%ur èpyèÏ%#uqø9$# ÇÊÎÈ ÏM¤)t±R$#ur âä!$yJ¡¡9$# }ÏSsù 7Í´tBöqtƒ ×puŠÏd#ur ÇÊÏÈ

Artinya : “Maka apabila sangkakala ditiup sekali tiup. Dan diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu dibenturkan keduanya sekali bentur. Maka pada hari itu terjadilah hari kiamat. Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi lemah.” (Al-haaq : 13-16).

Surga dan neraka

Bagian terakhir dari kehidupan akhirat adalah surge dan neraka. Surge digambarkan sebagai tempat yang indah, penuh dengan fasilitas, dan terjamin kelangsungan hidupnya. Sedangkan neraka digambarkan sebagai tempat yang buruk, penuh dengan siksaan yang amat pedih dan tentunya tidak menyenangkan.

$¨Br'sù tûïÏ%©!$# (#qà)x© Å"sù Í$¨Z9$# öNçlm; $pkŽÏù ׎Ïùy î,Îgx©ur ÇÊÉÏÈ šúïÏ$Î#»yz $pkŽÏù $tB ÏMtB#yŠ ÝVºuq»uK¡¡9$# ÞÚöF{$#ur žwÎ) $tB uä!$x© y7/u 4 ¨bÎ) y7­/u ×A$¨èsù $yJÏj9 ߃ÌムÇÊÉÐÈ * $¨Br&ur tûïÏ%©!$# (#rßÏèß Å"sù Ïp¨Ypgø:$# tûïÏ$Î#»yz $pkŽÏù $tB ÏMtB#yŠ ßNºuq»yJ¡¡9$# ÞÚöF{$#ur žwÎ) $tB uä!$x© y7/u ( ¹ä!$sÜtã uŽöxî 7ŒräøgxC ÇÊÉÑÈ

Artinya : “Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih). Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, Maka tempatnya di dalam syurga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (Al-hud : 106-108).

Ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa orang yang celaka dan yang bahagia mendapatkan tempat yang berbeda. Semuanya kekal didalamnya selama masih ada langit dan bumi. Waulahua’lam langit dan bumi mana yang dimaksud tetapi terdapat tafsiran yang menyatakan bahwa yang dimaksud di atas adalah langit dan bumi kepunyaan akhirat. Artina akhirat juga mempunyai langit dan bumi. Terlepas dari penafsiran ini ada satu pertanyaan yang menarik yaitu “Bagaimana jika langit dan bumi yang disebutkan pada ayat di atas tidak ada, atau dengan kata lain musnah???”

Makna yang coba dijelaskan pada ayat di atas adalah bahwa adanya batasan atau dapat dikatakan umur surge dan neraka tersebut, yaitu keduanya ada ketika masih ada langit dan bumi. Dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika langit dan bumi itu tidak ada maka tidak ada pula surge dan neraka. Lalu bagaimana dengan ayat yang menyebutkan bahwa mereka kekal didalamnya. Seperti surat al-baqarah di bawah ini :

Î (#qä9$s% #x»yd Ï%©!$# $oYø%Îâ `ÏB ã@ö6s% ( (#qè?é&ur ¾ÏmÎ/ $YgÎ7»t±tFãB ( óOßgs9ur !$ygŠÏù Ólºurør& ×ot£gsÜB ( öNèdur $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÎÈ

Artinya : “…Mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.” (Al-baqarah : 25).

Namun ada pertanyaan lagi untuk menjawab pertanyaan di atas, yaitu “kekal mana” jika dibandingkan antara Allah SWT sebagai pencipta dengan surge dan neraka (alam akhirat) yang merupakan ciptaannya??? Tentu saja kita akan menjawab kekal Allah SWT. Lalu apakah Allah salah menurunkan ayat al-qur’an yang menjelaskan bahwa “mereka kekal didalamnya”??? Allah menyebutkan kalimat kekal didalamnya karena jika kehidupan di dalam surge dan neraka itu dibandingkan dengan kehidupan manusia yang sekarang dirasakan tidak sebanding. Artinya sangat jauh lebih lama kehidupan dalam surge dan neraka tersebut (akhirat). Kekal yang dimaksud allah dalam banyak ayat yang telah diturunkan-Nya adalah kekal dalam ukuran makhluk-Nya dan bukan dalam ukuran kekal dalam makhalulk-Nya. Sekekal-kekalnya makhluk tentu suatu saat akan musnah juga. Namun lain halnya jika Allah menghendaki lain. Maksudnya jika DIA menetapkan makhluk-Nya untuk kekal. Namun di sini sudah lain permasalahannya, karena sudah ada campur tangan Allah SWT. Waulahua’lamubishowab…

Kiamat global dan kiamat universal

* ¨bÎ) ©!$# ÛÅ¡ôJムÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur br& Ÿwrâs? 4 ûÈõs9ur !$tGs9#y ÷bÎ) $yJßgs3|¡øBr& ô`ÏB 7tnr& .`ÏiB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $¸JŠÎ=ym #Yqàÿxî ÇÍÊÈ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (Al-fatir : 41).

tPöqtƒ ÈqôÜtR uä!$yJ¡¡9$# ÇcsÜŸ2 Èe@ÉfÅb¡9$# É=çGà6ù=Ï9 4 $yJx. !$tRù&yt/ tA¨rr& 9,ù=yz ¼çnßÏèœR 4 #´ôãur !$oYøŠn=tã 4 $¯RÎ) $¨Zä. šúüÎ=Ïè»sù ÇÊÉÍÈ

Artinay : “(yaitu) pada hari Kami gulung langit sebagai menggulung lembaran-lembaran kertas. sebagaimana Kami telah memulai panciptaan pertama Begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti Kami tepati; Sesungguhnya kamilah yang akan melaksanakannya. (Al-anbiya : 104).

Ayat yang pertama menyebutkan bahwa langit dan bumi itu ditahan oleh Allah agar tidak lenyap, namun jika keduanya akan lenyap maka lenyaplah ia. Dalam ayat kedua (dibawahnya) Allah mengatakan bahwa DIA benar-benar melenyapkan langit sebagaimana firman di atas. Dalam penjelasan di depan telah dinyatakan bahwa Allah akan menghancurkan bumi dan seisinya serta yang sejenisnya. Sedangkan dalam ayat di atas dinyatakan bahwa Allah akan melenyapkan langit. Berarti ada kemungkinan kiamat itu terjadi dua kali yaitu kiamat yang dialami bumi (galaksi bima sakti) seisinya beserta sejenisnya (kiamat global) dan kiamat alam semesta secara keseluruhan (kiamat universal).

Namun semua hal di atas hanyalah penafsiran-penafsiran manusia. Kita boleh percaya dan mengikuti pemikiran merea tetapi kita harus tahu bahwa kebenaran manusia bersifat relative. Masih banyak penafsiran-penafsiran lain tentang kiamat dan hancurnya alam semesta ini yang juga kontradiksi dengan apa yang telah sedikit dipaparkan di atas. Masih ada hal yang lebih penting dari hal-hal di atas, yaitu kita harus percaya terhadap peristiwa akan terjadinya kiamat. Perbedaan adalah wajar karena manusia mempunyai isi otak yang berbeda-beda dalam menangkap dan mencenra sesuatu.