Review Buku: Perkembangan Komtemporer Hukum Islam di Asia Tenggara: Sebuah Pengantar (Sudirman Tebba)

Posted by baharcool89 | Posted on 16.40

0

Pada buku ini beliau menceritakan tengtang terbentuknya kompilasi hukum islam di Indonesia dan munculnya hudud di malaysia. Beliau berpendapat bahwa hal tersebut merupakan dinamika hukum islam di Asia Tenggara. Ini karena Indonesia dan Malaysia dianggap sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. 
Menurut beliau munculnya isu hudud barangkali dapat dikatakan bahwa ia merupakan indikasi tentang terjadinya perubahan sikap dan kesadaran keagamaan masyarakat muslim di kawasan ASEAN. Mereka merasa tidak cukup hanya dengan melakukan atura-aturan di bidang perdata, tetapi mereka juga berkeinginan untuk melaksanakan hukum di bidang pidana. 
Keinginan umat islam melaksanakan ajaran agama juga terlihat dalam bidang-bidang hukum yang lain, seperti bisnis, pakaian, makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetik. Semakin banyaknya wanita islam yang mengenakan pakaiah muslimah, seperti jilbab dan pakaian lain yang menutup aurat dapat dikatakan sebagai upaya pelaksanaan hukum islam dalam dalam berpakaian. 
Begitu pula sikap hati-hati umat islam untuk mengonsumsi berbagai produk makanan dan minuman serta dalam menggunakan obat-obatan dan kosmetik agar tidak terjerumus ke dalam barang haram merupakan bukti bahwa kesadaran mereka dalam melaksanakan hukum islam di bidang ini. 


1. Isu-Isu Hukum Islam 
Upaya melaksanakan hukum islam selain bidang ibadah dan kekeluargaan di negara-negara asia tenggara saat ini merupakan fenomena kultural umat yang latar belakangnya dapat dilihat dari berbagai segi. Diantaranya ialah bahwa hukum islam telah menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat yang beragama islam di asia tenggara. Hukum islam telah menjadi bagian dari kehidupan mereka, tidak lagi dirasakan hanya sebatas norma-norma hukum yang dipaksakan dari luar diri mereka. 
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesadaran dan munculnya keinginan umat islam terkait hal diatas, antara lain : 
a. Timbulnya globalisasi yang melanda dunia islam dewasa ini, termasuk di asia tenggara yang dalam bidan kebudayaannya cenderung ke arah homogenisasi. 
b. Makin berkembangnya berbagai macam produk baru sebagai akibat kemajuan industri, produk baru ini mungkin ada yang belum jelas hukumnya dari segi hukum islam. 
c. Adanya anggapan bahwa institusi modern yang diperkenalkan barat terhadap dunia islam sekarang belum berhasil memecahkan masalah-masalah yang mendesak yang dihadapi umat. 
d. Rasa tidak puas terhadap pelaksanaan konsep ekonomi modern yang dianggap tidak berhasil mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi, sehingga memunculkan gagasan untuk mendirikan bank islam dan lain sebagainya. 
e. Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran beragama umat islam sendiri untuk turut menyertakannya dalam kehidupan sehari-hari yang nyata. 
Ada dua kecenderungan yang telah terjadi pada hukum islam, pertama hukum islam telah berubah dan bergeser dari orientasinya yang menekankan pada persoalan ibadah di masa lalu menjadi persoalan muamalah. Kedua dalam perkembangan kontemporer hukum islam di kawasan ini ialah bahwa perdebatan hukum itu tidak lagi hanya mengacu kepada mazhab yang dipegang selama ini, yakni mazhab syafi’iyah, mazhab malikiyah, mazhab hanafiyah dan mazhab hanbaliyah. 


2. Pembinaan Hukum Islam 
Isu-isu hukum islam yang dijelaskan diatas sepenuhnya merupakan wewenang umat islam sendiri melalui para umala dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan segi-segi hukum yang relevan dengan tuntutan kehidupan sosial umat. Pengembangan tersebut memerlukan institusi-institusi di tengah institusi-institusi hukum yang telah ada pada setiap meperintah asia tenggara. Oleh karena itu dalam pengembangannya hukum islam memerlukan penanganan pemerintah. Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah setidaknya meluputi tiga aspek, yaitu : 
a. Lembaga peradilan agama. 
Posisi pengadilan agama dan bidang hukum yang ditangani tentunya berbeda antara satu Negara dengan yang lainnya di ASEAN. Di Indonesia pengadilan agama sejajar kedudukannya dengan pengadilan-pengadilan lainnya. Di Malaysia posisi pengadilan agama baik diwilayah hukum Malaya maupn borneo lebih rendah (artinya pengadilan agama hanya menangani perkara-perkara perdata dan pidana umat islam yang kadar kejahatannya paling rendah) dibanding dengan kedudukan pengadilan umum. Di Negara yang penduduk islamnya minoritas, seperti singapura, Filipina, dan Thailand, pengadilan agama hanya menangani perkara-perkara hukum kekeluargaan. 
b. Kodifikasi hukum islam. 
Hukum islam yang berkembang di asia tenggara tersebar dalam sejumlah buku yang biasa dikenal dengan kitab kuning, jumlahnya sekitar 21 kitab kuning. Di Indonesia sendiri ada 13 buku yang ditetapan dan dijadikan rujukan dalam memutuskan perkara-perkara di pengadilan agama. 
Namun ternyata penggunaan buku-buku tersebut dalam memutuskan perkara-perkara terasa mengandung banyak kelamahan, diantaranya karena buku rujukan dianggap terlalu banyak, buku tersebut ada yang terdiri atas beberapa jilid. Akibatnya penggunaannya terasa tidak praktis. 
Akhirnya pada tahun 1985 muncul gagasan untuk membentuk kompilasi hukum islam untuk merumuskan aturan-aturan hukum yang relevan dengan tuntutan masyarakat muslim saat ini dan menyatukan pendapat para ulama mengenai perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama. 
Di Indonesia sendiri terdapat kompilasi hukum islam yang merupakan hasil dari kodifikasi hukum islam. Di Malaysia kodifikasi hukum islam sudah sangat jauh, misalnya di bidang hukum kekeluargaan ada peraturan hukum kekeluargaan islam tiap daerah tertentu, bidang pembuktian ada undang-udang pembuktian pengadilan agama wilayah federal dan di bidang baitul mal ada undang-undang baitul mal wilayah federal, dibidang hukum acara pidana ada undang-udang acara pidana syariah wilayah federal. Di singapura telah pula memiliki kumpulan aturan hukum islam yang disebut administrasi undang-undang hukum islam. 
c. Organisasi hukum islam 
Kini ada sebuah organisasi hukum islam di Asia Tenggara yang menyebut dirinya SEASA-South East Asian Syari’ah Law Assosiation (SEASA-Prhimpunan Ahli Syariah se-Asia Tenggara). 
Dengan demikian, jelas bahwa cakupan masalah hukum islam yang berkembang di asia tenggara sangat luas, baik materinya maupun institusi pengembangannya. Dari segi materi, misalnya muncul isu hukum islam di bidang pidana, bisnis, barang gunaan dan makanan, disamping juga masalah-masalah yang menyangkut kewenangan pengadilan agama selama ini seperti perkawinan, perceraian dan kewarisan. Dari segi institusi pengembangan hukum islam ada masalah pengembangan mengenai eksistensi lembaga peradilan, kodifikasi dan organisasi hukum islam.

Negara-negara yang mengalami perkembangan dalam hukum islam, yang kemudian dibahas secara lebih rinci dalam buku ini adalah negara indonesia, malaysia, singapura, filipina dan thailand.

Pada perkembangannya negara-negara di atas tidaklah sama. Hal ini karena kultur di setiap negara berbeda. Ditambah lagi sikap pemerintah terhadap agama islam  yang berfariasi.

Buku ini sangat dianjurkan agar dibaca oleh para akademisi islam, guna menambah wawasan pengetahuan tentang islam di Asia Tenggara ini.

Penulis adala mahasiswa Juruan Hukum Islam  FIAI UII